Cv Bone Raya Ajukan Peninjauan Kembali Atas Sengketa Proyek Dengan Pemkab Nunukan

    Cv Bone Raya Ajukan Peninjauan Kembali Atas Sengketa Proyek Dengan Pemkab Nunukan

    Nunukan - Kalimantan Utara-Direktur CV Bone Raya, Hj Andi Kartini, secara resmi mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Sidang perdana permohonan PK tersebut digelar pada Kamis (22/1/26) di gedung pengadilan yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.

    Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pdt.PK/2025/PN Nnk ini dipimpin Hakim Tunggal Raden Narendra Mohni Iswoyukusumo, SH, MH. 

    Hj.Kartini hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Egar Mahesa, SH MH, C.DM, C.MED, CPArb, serta dua orang saksi, Irwansyah dan Elly.

    Dalam pemaparannya, Dr. Egar Mahesa selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa pengajuan PK didasarkan pada ditemukannya novum atau bukti baru. Bukti tersebut mengungkap fakta bahwa proyek di lokasi sengketa, yang pembayarannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kepada CV Bone Raya belum diselesaikan, justru telah dilelang kembali.

    "Kami sudah berupaya maksimal menyurati dan sebagainya, namun belum ada tanggapan, " ujar Egar di hadapan majelis hakim.

    Egar menegaskan, sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase sesuai amanat Pasal 18 dalam kontrak yang disepakati kedua belah pihak.

     Namun, Pemkab Nunukan dinilai mengabaikan klausul tersebut dan langsung melakukan tender ulang pekerjaan yang masih berstatus quo (dalam keadaan sengketa).

    "Mahkamah Agung memerintahkan jika ada perubahan atas objek sengketa tersebut dan tidak menjalankan pasal 18, maka silahkan mengajukan kembali perkara ke MA. Itulah sebabnya kami melakukan PK, " tegas Egar.

    Lebih lanjut, Egar memaparkan bahwa bukti baru yang diajukan berupa dokumen dan kesaksian. Salah satu saksi, Irwansyah, menemukan bukti lelang ulang proyek Rekonstruksi Jalan Kecamatan Nunukan dengan nilai kontrak Rp 37 miliar di website LPSE Nunukan pada 4 November 2025.

    "Bukti ini menunjukkan adanya lelang kembali objek perkara yang menjadi dasar gugatan kami, " jelasnya.

    Sebagai kuasa hukum, Egar menyatakan harapannya

    agar PK ini dapat mengembalikan hak-hak kliennya. Ia juga membuka opsi penyelesaian damai.

    "Harapan kami, dalam proses PK ini, hak-hak klien kami yang belum terselesaikan dapat dipenuhi Pemkab Nunukan dengan baik. 

    Kami tidak menutup kemungkinan untuk mencabut gugatan PK jika ada upaya damai, " ungkapnya. "Langkah hukum ini semata-mata untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak-hak klien, CV Bone Raya, dengan cara yang baik dan humanis, " tegas Egar.


    Sementara itu, Hj Andi Kartini mengungkapkan kerugian besar yang dialami perusahaannya, baik material maupun non-material. Ia menyebut pernah ditahan selama 3 bulan 25 hari pada tahun 2011 terkait persoalan ini.

    "Kejadian itu menghancurkan nama baik saya di Nunukan maupun Kaltara. Kerugian material hampir ratusan miliar akibat usaha kami di KPR dan Pertamina tidak berjalan seperti biasanya, " keluh Kartini.

    Kesaksian dari dua orang saksi menguatkan gugatan. Irwansyah mengonfirmasi temuan lelang ulang di website LPSE Nunukan. Sementara Elly, sebagai saksi lapangan, menyatakan telah melihat langsung aktivitas pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Tanjung Batu Yamaker, Nunukan Barat.

    “Saya melihat langsung dan masih tahap pengerjaan sampai saat ini, ” tutur Elly.

    Pihak Dinas PU kabupaten Nunukan belum memberikan tanggapan sampai Berita ini di tayangkan 

    Latar belakang permohonan PK, Berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali yang telah didaftarkan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh Dr. Egar Mahesa selaku Kuasa Pemohon, PK ini diajukan terhadap putusan perkara yang telah berjalan sebelumnya. 

    Berita Ini Telah Tayang di Media https://liranews.co/cv-bone-raya-ajukan-peninjauan-kembali-kuasa-hukum-beberkan-bukti-baru-dan-pelanggaran-klausul-arbitrase/

    Objek PK adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4300 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor 9/PDT/2023/PT TJS tanggal 05 Mei 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Nnk tanggal 25 Januari 2023.

    Pihak Termohon dalam PK ini adalah Bupati Kabupaten Nunukan c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan.

    Perkembangan sidang PK ini akan terus diikuti untuk melihat penyelesaian sengketa antara CV Bone Raya dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.(**)

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Capai Rp20,48 Miliar, Manfaat BPJS Ketenagakerjaan...

    Artikel Berikutnya

    Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Gelar Silaturahmi dan Olahraga Bersama Insan Media
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami