Tak Terkait Profesi, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tangani Kasus di Morowali Secara Profesional

    Tak Terkait Profesi, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tangani Kasus di Morowali Secara Profesional

    Tak Terkait Profesi, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tangani Kasus di Morowali Secara Profesional

    Palu – Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan diskriminasi ras dan etnis serta peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026.

    Sejak 5 Januari 2026, Polda Sulteng telah menurunkan tim pengawasan gabungan yang terdiri dari Bidpropam, Itwasda, serta unsur fungsi reserse. Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, berdasarkan hasil sementara, penanganan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

    Sementara itu, proses penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

    “Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Polda Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional, ” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

    Terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Kombes Djoko menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan. Penindakan dilakukan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.

    “Saat ini, satu terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.

    Ia menambahkan, sehubungan dengan adanya terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulawesi Tengah melalui Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.

    Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers.

    Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

    “Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, ” pungkasnya.

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Selama 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Gelar Silaturahmi dan Olahraga Bersama Insan Media
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami