Bentengi Budaya Poso, Kemenkum Serahkan 2 Sertifikat KIK Saat Perhelatan FDP 2025

    Bentengi Budaya Poso, Kemenkum Serahkan 2 Sertifikat KIK Saat Perhelatan FDP 2025

    Tentena-Sulawesi Tengah-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menyerahkan dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso pada malam pembukaan Festival Danau Poso Tahun 2025, Jum’at (24/10/2025). 

    Dua sertifikat tersebut meliputi KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum pada warisan budaya daerah.

    Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang, di hadapan ribuan masyarakat serta tamu undangan.

    Prosesi ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Dr. S. Utari Widyastuti, serta berbagai perwakilan instansi pusat dan daerah.

    Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah gempuran modernisasi dan eksploitasi budaya oleh pihak yang tak bertanggung jawab. 

    “Melalui sertifikat KIK ini, budaya Poso seperti Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa kini terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya soal kebanggaan daerah, tetapi juga upaya memastikan warisan budaya ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain, ” ujar Rakhmat.

    Ia menambahkan bahwa kehadiran Kemenkum Sulteng dalam festival bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata negara hadir dalam penguatan ekosistem budaya lokal. 

    “Kami mendorong agar pemerintah daerah terus melakukan pencatatan budaya lainnya, sehingga semakin banyak aset budaya yang terdokumentasi dan memiliki perlindungan KIK, ” tambahnya.

    Tari Tende Bomba sendiri merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Poso yang sejak lama ditampilkan dalam acara adat, ritual, dan penyambutan kehormatan tamu. Tarian ini dikenal dengan gerakannya yang lembut namun penuh makna filosofis, melambangkan syukur, penghormatan, dan keharmonisan hidup.

    Sementara itu, Patung Langke Bulawa merupakan karya seni budaya yang merepresentasikan pemimpin adat, simbol kewibawaan, sekaligus ikon keberanian dan kearifan lokal. Patung ini telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Poso dan sering tampil dalam upacara adat tertentu sebagai identitas leluhur.

    Dengan sertifikasi KIK, kedua ekspresi budaya tersebut kini tercatat dalam basis data nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Status ini memberikan landasan hukum terhadap kegiatan komersialisasi, pameran, hingga pemanfaatan di ranah industri kreatif.

    Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemenkum yang saat ini dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas. “Ini sangat berarti bagi kami. Perlindungan KIK adalah bukti bahwa budaya Poso memiliki nilai luhur yang diakui negara, ” ucapnya.

    Festival Danau Poso 2025 sendiri menjadi momentum strategis dalam mempromosikan potensi pariwisata daerah. Ribuan wisatawan memadati area festival yang turut menghadirkan pertunjukan seni, pameran UMKM, hingga stan pelayanan hukum dari Kemenkum Sulteng.

    Melalui penyerahan ini, Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pemerintah daerah melakukan pencatatan budaya, sehingga warisan budaya Indonesia semakin kuat di ranah nasional maupun internasional.

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Kejanggalan Proses Sertifikat Terungkap...

    Artikel Berikutnya

    Kasdam XXIII/Palaka Wira: Sinergi TNI dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    Tiga Pekan Menjabat, Kapolda Sulteng Pecahkan Rekor Tertinggi Ungkap 60 Kilogram Sabu
    Heboh Pemberitaan: Kepala Perpustakaan Parigi Merangkap Kepala Inspektorat Parigi Diduga Minta Fee Proyek
    Wakil Bupati Parigi Moutong  Bersih dari Fee Proyek, Indikasi Mengarah ke Kepala Perpustakaan Yang Merangkap dua Jabatan
    Kapolda Kalteng Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan Pamapta bagi Pelajar di Bartim
    Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Penertiban Kawasan Hutan dan Penyegelan Tambang Tanpa Izin di Morowali
    Kapolda Sulteng Paparkan 7 Poin Commander Wish, Tekankan Sinergi dan Penguatan Pelayanan Polri
    Kanwil KemenHAM Sulteng Perkuat Layanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Kapasitas HAM Masyarakat Desa Loli Dondo
    KKRI Resmi di Tutup, Pangdam XXIII/Palaka Wira Beri Apresiasi Atas Semangat Generasi Muda
    Wujud Nyata Sumpah Pemuda: 5 Tari Ciptaan Siswa SMP 1 Palu Resmi Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Penertiban Kawasan Hutan dan Penyegelan Tambang Tanpa Izin di Morowali
    Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas
    Wujud Nyata Sumpah Pemuda: 5 Tari Ciptaan Siswa SMP 1 Palu Resmi Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual
    Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
    Dr.Egar Mahesa Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Karyawati PNM dan Tidak Diperiksanya Istri Tersangka

    Ikuti Kami