Kejanggalan Proses Sertifikat Terungkap dalam Rapat Koordinasi di PN Parigi:Data Sidang Tak Sesuai Fakta Lapangan

    Kejanggalan Proses Sertifikat Terungkap dalam Rapat Koordinasi di PN Parigi:Data Sidang Tak Sesuai Fakta Lapangan
    Sardin Monoarfa warga Desa Malakosa

    Parigi-Sulawesi Tengah-Ketidakkonsistenan yang serius terungkap dalam proses sertifikasi tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Selasa (21/10/2025). Kejanggalan ini mencuat dalam rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi perkara pertanahan, menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses hukum yang berjalan.

    Sardin, salah satu pihak dalam perkara, mengungkapkan adanya disparitas data yang mencolok. Dalam persidangan sebelumnya, dinyatakan ada lima sertifikat yang telahdiproses hukum, diinkrah, dan siap dieksekusi.

    Namun, dalam rapat koordinasi, Haji Hamza mengklarifikasi bahwa hanya tiga sertifikat yang benar-benar selesai diproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi. Dua sertifikat lainnya masih dalam proses.Ucap Sardin.

    “Yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam sidang yang dipersoalkan adalah lima sertifikat, tetapi saat koordinasi fisik hanya tiga yang sudah diterbitkan BPN, sementara dua lagi belum, ” tegas Sardin, menyoroti inkonsistensi yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

    Merespons temuan ini, Hakim menegur pihak Termohon agar segera menyelesaikan proses dua sertifikat yang tertunda. Teguran ini menekankan prinsip kelengkapan dan kepastian dokumen sebagai syarat mutlak sebelum eksekusi dapat dilanjutkan.

    Panitera/Humas PN Parigi membenarkan rapat koordinasi tersebut membahas pelaksanaan eksekusi untuk Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Prg jo Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Prg.

    “Pihak pengadilan akan bersurat ke Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan konstetering guna penyesuaian terhadap lima sertifikat yang ada dengan hasil objek sengketa dari putusan, ” jelas Humas PN Parigi.

    Proses konstetering (penyesuaian) di BPN ini menjadi langkah kritis untuk memastikan eksekusi hanya dilakukan pada sertifikat yang sah dan secara sempurna sesuai dengan amar putusan pengadilan. Langkah ini merupakan upaya korektif untuk menjembatani kesenjangan antara data persidangan dan fakta di lapangan.

    Menyikapi perkembangan ini, Sardin menegaskan adanya indikasi kejanggalan dalam proses hukum perdata ini. Ketidaksesuaian data antara yang disampaikan di persidangan dengan realitas di BPN, serta temuan bahwa transaksi dan prosesnya dianggap tidak transparan, semakin menguatkan dugaan tersebut.

    “Kalau seperti ini adanya, jelas ada kejanggalan dalam proses hukum perdata, ” tegas Sardin.

    Untuk mengawal proses ini hingga tuntas, Sardin menyatakan bahwa PN Parigi akan menggelar dua kali rapat koordinasi lanjutan yang akan mengundang semua pihak yang berperkara dan BPN.

    Rapat-rapat mendatang ini dinilai penting untuk mengklarifikasi seluruh kejanggalan dan memastikan peradilan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
    Di konfirmasi terpisah Haji Hamza tidak Memberikan Tanggapan mengenai Persoalan sertifikat.

    #hukum#pertanhan#bpn#pemerintah#presiden
    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Pelapor Kasus Korupsi Chromebook Poso, Desak...

    Artikel Berikutnya

    Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    Heboh Pemberitaan: Kepala Perpustakaan Parigi Merangkap Kepala Inspektorat Parigi Diduga Minta Fee Proyek
    Wakil Bupati Parigi Moutong  Bersih dari Fee Proyek, Indikasi Mengarah ke Kepala Perpustakaan Yang Merangkap dua Jabatan
    Kapolda Kalteng Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan Pamapta bagi Pelajar di Bartim
    Tiga Pekan Menjabat, Kapolda Sulteng Pecahkan Rekor Tertinggi Ungkap 60 Kilogram Sabu
    Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Penertiban Kawasan Hutan dan Penyegelan Tambang Tanpa Izin di Morowali
    Kapolda Sulteng Paparkan 7 Poin Commander Wish, Tekankan Sinergi dan Penguatan Pelayanan Polri
    Kanwil KemenHAM Sulteng Perkuat Layanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Kapasitas HAM Masyarakat Desa Loli Dondo
    Rutan Palu Mantapkan Pembinaan Kemandirian Lewat Kemitraan Bersama Koperasi Farmatisan Lestari Berjaya
    Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Penertiban Kawasan Hutan dan Penyegelan Tambang Tanpa Izin di Morowali
    Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas
    Wujud Nyata Sumpah Pemuda: 5 Tari Ciptaan Siswa SMP 1 Palu Resmi Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual
    Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
    Dr.Egar Mahesa Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Karyawati PNM dan Tidak Diperiksanya Istri Tersangka

    Ikuti Kami