Pelapor Kasus Korupsi Chromebook Poso, Desak Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka

    Pelapor Kasus Korupsi Chromebook Poso, Desak Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka

    Palu-Sulawesi Tengah-Sebuah sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu untuk menguji sah atau tidaknya penghentian proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso. Pemohon dalam praperadilan ini adalah pelapor awal kasus yang merasa proses hukum mangkrak tanpa kejelasan.

    Sidang dengan agenda jawab-menjawab (jawaban, replik, dan duplik) yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta pada Rabu (15/10/2025) berhasil mengungkap fakta krusial. Dalam jawabannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selaku Termohon membenarkan bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut telah terhenti sejak Juli 2025.

    "Fakta di persidangan membuktikan bahwa setelah laporan kami ajukan pada Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti. Pemeriksaan terhenti pada Juli lalu dan tidak ada tindak lanjut sama sekali hingga praperadilan ini diajukan. Kami menduga kuat ada penghentian secara materil (de facto) terhadap kasus ini, " ujar kuasa hukum Pemohon.

    Berdasarkan dugaan inilah, pelapor yang memiliki kedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, kemudian mengajukan praperadilan.

    Kedudukan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mencakup pelapor, saksi korban, serta lembaga swadaya masyarakat.

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta Hakim Praperadilan memerintahkan Kejati Sulteng untuk:

    1. Segera melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    2. Melakukan penetapan tersangka terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso) ataupun pihak lain yang terbukti terlibat.

    "Praperadilan ini menjadi bentuk kontrol publik terhadap kinerja Kejaksaan. Banyak kasus korupsi di Sulawesi Tengah yang tertunda, jalan di tempat, atau dihentikan secara diam-diam tanpa kejelasan.

    Sebagai penyidik, Kejaksaan harus diingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang, menghambat, atau menunda-nunda penanganan perkara, " tegas pemohon.

    Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon.

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Berani Lancar: Empat Ormas...

    Artikel Berikutnya

    Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    Tiga Pekan Menjabat, Kapolda Sulteng Pecahkan Rekor Tertinggi Ungkap 60 Kilogram Sabu
    Heboh Pemberitaan: Kepala Perpustakaan Parigi Merangkap Kepala Inspektorat Parigi Diduga Minta Fee Proyek
    Wakil Bupati Parigi Moutong  Bersih dari Fee Proyek, Indikasi Mengarah ke Kepala Perpustakaan Yang Merangkap dua Jabatan
    Kapolda Kalteng Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan Pamapta bagi Pelajar di Bartim
    Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Penertiban Kawasan Hutan dan Penyegelan Tambang Tanpa Izin di Morowali
    Kapolda Sulteng Paparkan 7 Poin Commander Wish, Tekankan Sinergi dan Penguatan Pelayanan Polri
    Kanwil KemenHAM Sulteng Perkuat Layanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Kapasitas HAM Masyarakat Desa Loli Dondo
    KKRI Resmi di Tutup, Pangdam XXIII/Palaka Wira Beri Apresiasi Atas Semangat Generasi Muda
    Wujud Nyata Sumpah Pemuda: 5 Tari Ciptaan Siswa SMP 1 Palu Resmi Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Penertiban Kawasan Hutan dan Penyegelan Tambang Tanpa Izin di Morowali
    Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas
    Wujud Nyata Sumpah Pemuda: 5 Tari Ciptaan Siswa SMP 1 Palu Resmi Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual
    Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
    Dr.Egar Mahesa Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Karyawati PNM dan Tidak Diperiksanya Istri Tersangka

    Ikuti Kami