Korupsi Dana CSR Tambang: Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka

    Korupsi Dana CSR Tambang: Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka

    Palu - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Selasa, 07 April 2026, secara resmi menetapkan Sdri. Y, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kompensasi Perusahaan Tambang Tahun Anggaran 2021–2024.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara utama yang melibatkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A.

    Modus operandi yang dilakukan Tersangka Y terungkap dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024. Pengelolaan dana CSR dari empat perusahaan di Desa Tamainusi diduga dilakukan secara melawan hukum. Tersangka Y turut serta memfasilitasi kejahatan yang dilakukan oleh Sdr. A dengan beberapa cara.

    Pertama, Tersangka Y bersedia menjadi Bendahara dalam sebuah "Tim Pengelola Dana CSR" yang dibentuk secara tidak sah di luar struktur resmi desa, dengan tujuan agar dana tersebut terhindar dari pengawasan.

    Selanjutnya, Tersangka Y juga turut serta dalam pembukaan rekening liar di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Hal ini dilakukan agar pergerakan dana tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan desa (Siskeudes).

    Dalam pelaksanaannya, Tersangka Y secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang hasil penarikan tersebut secara langsung tanpa dilengkapi catatan administrasi yang sah.

    Lebih lanjut, Tersangka Y selaku Plt. Kepala Desa Tamainusi terbukti menerima uang tunai sejumlah Rp 732.819.203, - dari CV. Surya Amindo Perkasa pada tanggal 5 November 2024. Namun, uang tersebut justru langsung diserahkan kepada Sdr. A, yang pada saat itu statusnya sudah Non-Aktif.

    Perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata sebesar Rp 9.686.385.572, - (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejati Sulawesi Tengah.

    Atas perbuatannya, Tersangka Y disangkakan melanggar pasal-pasal terkait perbuatan sebagai pihak yang "Turut Serta Melakukan" (medepleger).

    Secara primair, Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Secara subsidiair, Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Menindaklanjuti penetapan tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Y selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu.

    Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu terhadap pelaku utama maupun pihak yang memfasilitasi terjadinya kejahatan tersebut.

    korupsi dana csr kejati sulteng desa tamainusi morowali utara tindak pidana korupsi penahanan tersangka
    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sulteng Pimpin Apel Siaga Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami