Perubahan Perda Pajak Daerah Sulteng Segera Miliki Landasan Kuat

    Perubahan Perda Pajak Daerah Sulteng Segera Miliki Landasan Kuat

    PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/1/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. 

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi.

    Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pembahasan rapat mencakup Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Semua rancangan dikaji secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif.

    Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama pembentukan regulasi daerah.

    “Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya, ” ujarnya.

    Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat memengaruhi keberhasilan program pembangunan daerah.

    “Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum, ” tambahnya.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan akuntabel.

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Cv Bone Raya Ajukan Peninjauan Kembali Atas...

    Artikel Berikutnya

    Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pangdam XXIII/Palaka Wira Gelar Silaturahmi dan Olahraga Bersama Insan Media
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami